Oleh karenanya, Rahman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Sayangnya, setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Rahman tak menindahkannya.
“Akhirnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan,” kata Sumedana.
Namun, Rahman dianggap bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Setelah diamankan, terpidana pun langsung dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)