IPOL.ID – Sebanyak 134 pegawai pajak diduga memiliki saham di ratusan perusahaan. Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran asal muasal aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Meski tidak ada larangan, namun ia mengingatkan kepemilikan saham oleh pegawai pajak beresiko menimbulkan konflik kepentingan. Terutama, jika saham perusahaan yang dimiliki itu bersinggungan dengan pekerjaan pegawai Pajak.
“Sebenarnya bukannya nggak boleh, karena PP Nomor 30 tahun 80 dulu memang melarang. Tapi, PP 53 Tahun 2010, tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika. Tidak berhubungan dengan pekerjaan,” katanya.
Meski begitu, KPK akan tetap mendalami 280 perusahaan yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak.
“Pekerjaan saya pegawai Pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita,” ujar Pahala.
Direktorat LHKPN KPK kini juga menelusuri kekayaan dari 134 pegawai Pajak yang memiliki saham perusahaan tersebut.
“Kita akan sampaikan ke Kemenkeu (134 orang pegawai pajak), sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” tandas Pahala.(Yudha Krastawan)