IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan mengirim laporan audit kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal dugaan kepemilikan harta kekayaan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada media, Jumat (10/3).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menemukan adanya dugaan kepemilikan saham 280 perusahaan tertutup oleh 134 pegawai DJP. Namun, kepemilikan saham perusahaan oleh para abdi negara itu diduga terdaftar atas nama isterinya masing-masing.
Pahala pun menduga, 280 perusahaan tersebut dibuat sebagai upaya para pegawai DJP untuk melakukan pencucian uang dari wajib pajak. Sebab, beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.
Secara aturan perundang-undangan memang tidak ada larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tidak etis.