IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarka telah menyelidiki kasus harta kekayaan tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
“Iya sudah diputuskan penyelidikan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat di konfirmasi awak media, Selasa (7/3).
Adapun penyelidikan itu dimaksudkan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana dalam suatu kasus. Berdasarkan KUHAP, status penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan apabila ditemukan cukup alat bukti.
Oleh karena masih dalam tahap penyelidikan, Pahala belum bisa bicara lebih jauh soal kepemilikan harta jumbo mantan pejabat pajak tersebut. “Sabar ya,” ujar Pahala menjawab diplomatis.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo mencuat.
Mario menganiaya remaja berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)