IPOL.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempuh banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu (putusan PN Pusat) sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi kepada wartawan di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Senin (6/3).
Dia memastikan komitmen pemerintah tetap sama, ingin pemilu berjalan dengan baik, termasuk penyiapan anggarannya.
Sebelumnya, Kamis (2/3), PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.