Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Tegaskan Sengketa Pemilu Hanya Bisa Diproses di PTUN dan Bawaslu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPU Tegaskan Sengketa Pemilu Hanya Bisa Diproses di PTUN dan Bawaslu
Nasional

KPU Tegaskan Sengketa Pemilu Hanya Bisa Diproses di PTUN dan Bawaslu

Bambang
Bambang Published 03 Mar 2023, 14:56
Share
1 Min Read
KPU pastikan sengketa Pemilu hanya bisa diproses PTUN dan Bawaslu. Foto: KPU Bandung
KPU pastikan sengketa Pemilu hanya bisa diproses PTUN dan Bawaslu. Foto: KPU Bandung
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai perkara Partai Prima yang disidangkan di PN Jakarta Pusat tidak tepat.

Pasalnya, sengketa penetapan partai politik peserta pemilu hanya dapat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Keputusan yang diterbitkan oleh KPU berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya dengan penetapan partai politik peserta pemilu itu merupakan objek sengketa yang hanya diproses di Bawaslu dan PTUN,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (3/3/2023).

Idham menjelaskan sengketa proses hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata. “Sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN selain di Bawaslu,” katanya. ‌

Baca Juga

Ketua KPU RI, Afifudin. (Foto dok KPU RI)
PSU Pilkada 2024, KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Ketum GIM Heikal Safar Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Kemenangan Mas Pramono-Bang Rano
Walikota Jakbar Minta ASN Harus Netral di Pilkada Jakarta 2024

Aturan itu lanjut Idham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu Idham menegaskan Pemilu tidak dapat ditunda karena dalam aturannya hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim tunda pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), PTUN dan Bawaslu, Sengketa Pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi blusukan ke kawasan langganan banjir. Foto: DPRD DKI Jakarta Ketua DPRD DKI Blusukan ke Lokasi Langganan Banjir, Ajak Partisipasi Warga
Next Article AFC U20 ASIAN CUP 2023 Laga Hidup Mati kontra Suriah, Garuda Muda Ogah Mandi Lebih Awal

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?