IPOL.ID – Polsek Grogol Polres Sukoharjo mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2) lalu.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pelaku yang diamankan yakni MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.
MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 3 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol.
Sementara pasangannya SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayi. Modusnya yaitu dengan kedua pelaku membeli obat penggugur kandungan merek cytotex sebanyak 8 butir, lalu dikonsumsi 1 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi, selanjutnya dibawa ke RS di Solo,” terang Teguh dikutip dari keterangannya pada Minggu (5/3).
Setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.
Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.
“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata Teguh.
Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir.
Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah amplop warna cokelat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 miliar. (Far)