“Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan. Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi,” kata Syafrin di Jakarta, dilansir Senin, (27/3).Dia menambahkan, dalam uji berkala keliling akan diperiksa 9 (sembilan) sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi. Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.
Lancarkan Arus Mudik, Dishub Adakan Uji KIR Keliling
IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta merilis layanan Uji KIR Keliling. Layanan menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 ini diadakan di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, layanan Uji KIR Keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.