Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima tersangka itu pun akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)