IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu aatau Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu (11/3).
Itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait dengan Penghentian Perlindungan terhadap Richard.
Menurut Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian, terdapat prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Richard.
“Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” jelas Rully dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Richard dipastikan dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Pemeriksaan kesehatan terhadap Richard juga dilakukan kembali oleh LPSK dan pihak Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
Serah terima ke pihak Rutan Bareskrim Polri tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” katanya. (Far)