IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan terhadap AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan D (17).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo penolakan itu lantaran AG tidak memenuhi syarat seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dia menjabarkan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Hasto menyatakan, penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Meskipun menolak permohonan tersebut, namun sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi itu agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Terutama pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu di sisi lain, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi R dan N.
Permohonan perlindungan terhadap keduanya diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” ujarnya
Untuk jenis perlindungan yang diberikan kepada Ryani pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. (Far)