IPOL.ID – Mantan Kepala Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, YAA (48) ditangkap polisi lantaran diduga telah menjual tanah negara yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya.
Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan tanah negara yang dijual pelaku untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Nama pemilik tanah diubah dari tanah desa menjadi nama pelaku.
“Sehingga tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan,” ungkap Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).
Dari penjualan tanah negara seluas 3.000 meter tersebu, pelaku mengantongi Rp 591 juta.
Uang penjualan atau uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan tol baru bisa diterima pelaku ketika tanah tersebut memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Karena tanah negara tidak ada SPPT-nya, maka mantan kades itu menggunakan SPPT rumah pribadi yang berbeda lokasi dengan tanah yang dijual. Berkas pengajuan UGR nya lolos validasi oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.
“Akhirnya tersangka menerima pembayaran UGR bidang 00149 sebesar Rp 591 juta ke atas nama pribadi,” katanya.
Uang hasil penjualan tanah itu dialihkan pelaku ke PT Intan Permana Sakti, membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175.
Selain itu, pelaku juga memakai uang tersebut untuk kampanye pencalonan kepala desa tahun 2021. (Far)