IPOL.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan peluang damai antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka lebar. Pasalnya, perkara yang dilayangkan Partai Prima masuk dalam ranah perdata.
“Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Yusril berpendapat upaya damai itu dapat terwujud apabila ada jaminan dari KPU memberikan waktu ulang verifikasi untuk Partai Prima. Namun, jika hasilnya tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat PTUN.
“(Prima) enggak teruskan gugatan tetapi KPU setuju enggak Prima dilakukan verifikasi ulang diberi jangka waktu 3 bulan,” ujarnya.
“Kalau misalkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mereka bisa melakukan perlawanan lagi kepada PTUN, prosesnya bakal bejalan seperti itu,” sambung Yusril menambahkan.
Alih-alih mendukung upaya damai, Yusril menilai sebaiknya perkara sengketa Partai Prima diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tahapan Pemilu 2024 dapat terlaksana sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Saya kira kita ikuti saja mekanisme hukum yang benar supaya pelaksanaan pemilu ini dapat terlaksanakan sebaik-baiknya,” tandasnya.(Peri)
Masuk Ranah Perdata, Yusril Dorong Partai Prima dan KPU Buka Pintu Damai
