IPOL.ID – Anggota DPR Melchias Markus Mekeng disorot lantaran pernyataannya soal uang haram. Mekeng menyatakan tidak apa-apa pejabat menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons pernyataan Mekeng yang viral tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram sama halnya yang membatalkan ibadah puasa.
“Jadi, hukumnya ‘kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal,” katanya, Rabu (29/3).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, uang haram walau sedikit jumlahnya tetaplah sebuah dosa.
“Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram.
Johanis menyayangkan pernyataan Mekeng itu yang merupakan seorang penyelenggara negara, di mana seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap antikorupsi.
Apa yang disampaikan Mekeng itu juga berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi.
“Jadi, sedikit atau banyak, itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak,” katanya. (Far)