IPOL.ID – Diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai keputusan LPSK berlebihan.
“Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini,” kata Yasonna, Sabtu (11/3).
Alasan pencabutan perlindungan tersebut lantaran Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
Yasonna menyatakan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memberikan izin kepada Bharada E untuk melakukan wawancara dengan media.
Izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Bharada E dengan dasar Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham serta UU Pemasyarakatan.
“Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara (Eliezer) juga menghubungi Kapolri, semua ada izin,” katanya.
Ditegaskan Yasonna, penting adanya koordinasi antarsemua lembaga terkait dan tak ada yang salah melakukan wawancara di televisi guna menyampaikan informasi ke publik.
“Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, tidak merasa ada ego sektoral untuk kebaikan warga binaan itu sendiri, ya why not? Kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi,” ucapnya.
Nah, setelah tak mendapat perlindungan LPSK, Yasonna mengatakan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Eliezer.
“Kita sangat siap bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya,” katanya. (Far)