Untuk diketahui, bendungan menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan mendefinisikan bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Sedangkan Intake adalah suatu struktur yang dibangun pada sumber air, yaitu sungai, danau, atau waduk untuk mengarahkan air ke suatu kolam di dalamnya agar dapat diteruskan ke komponen lain dengan andal. ***