IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono terkait dugaan kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar. Pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh lembaga antirasuah pada pekan depan.
“Kita klarifikasi terhadap Saudara Andhi Pramono, mungkin minggu depan kita undang,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada media, Rabu (8/3).
Lebih jauh, Pahala juga mengonfirmasi Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait Andhi Pramono yang dikirimkan ke pihaknya pada 2022 lalu. .
“LHA (PPATK) sudah kirim laporan ke KPK, hasil analisa, Maret 2022 dan kita sudah tindaklanjuti. Dan kita lakukan pemeriksaan LHKPN,” kata Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726.
Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200.