IPOL.ID – Didampingi Indonesia Resilience (IRES), sejumlah warga Kampung Bayam melakukan aksi squatting atau menduduki secara paksa Kampung Susun Bayam (KSB). Setidaknya ada 85 Kepala keluarga (KK) yang melakukan squatting karena selama ini nasib mereka tak pernah jelas setelah tergusur program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif IRES, Hari Akbar Apriawan mengatakan, aksi squatting itu dilakukan lantaran PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JAKPRO tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun Bayam (KSB).
“Warga akan menempati rumahnya. Tapi JAKPRO dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” ujar Hari Akbar Apriawan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3 /2023).
Menurutnya, upaya untuk menjajaki alur birokrasi sudah dijalani mulai dari dokumen perjanjian bermaterai dengan JAKPRO, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam.
Bahkan, ucapnya, warga tersebut menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JAKPRO.
“Lantas JAKPRO masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini,” katanya.
Salah satu warga Kampung Bayam, Suryo mengaku sengaja pulang ke rumah dengan menempati Kampung Susun Bayam secara paksa untuk bertempat tinggal. Padahal, tegasnya, Suryo dan puluhan warga Kampung Bayam setuju dengan pergub, kooperatif, dan mengikuti alur birokrasi.
“Pada Desember 2021 warga kampung bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada PJ gubernur yang kami tembusan ke walikota dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” kata Suryo.
Sesuai kesepakatan, lanjutnya, apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
Dia berharap, JAKPRO segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut. Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi RPJMD Nomor 21, yakni ‘Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu’. (Peri)
Pemprov DKI Tak Beri Kejelasan, Warga Kampung Bayam Duduki KSB Secara Paksa
