IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta mengaku ada 21 bus Transjakarta tua yang kini tak lagi berbentuk armada bus. Dari 36 bus Transjakarta yang tersimpan di Terminal Pulo Gadung, 21 bus kini hanya tersisa potongan kursi, velg, hingga tabung bahan bakar gas.
Hal ini dipaparkan Pemprov DKI dalam rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta. Pada rapat tersebut, Pemprov DKI mengajukan penghapusan aset 417 bus Transjakarta yang sudah tak terpakai. 21 unit yang kini tak lagi memiliki kerangka bus tersebut masuk dalam ratusan unit bakal dihapus asetnya.
Kondisi ini pun dipertanyakan. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim heran mengapa ada bus yang kini tak lagi utuh.
“Di Terminal Pulo Gadung, dari 36 unit bus, sisa 21. Setelah 21 unit pun yang ada cuma tabung dan kursi. Ini coba dijelaskan ke kita. Maksudnya sisa 21 unit ini cuma tabung-kursi?” kata Lukmanul dalam rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2023).
Dalam rapat tersebut, dia menyarankan pimpinan rapat Komisi C DPRD DKI untuk tidak langsung menyetujui permohonan perizinan penghapusan aset 417 bus Transjakarta tua tersebut. Sebab, belum ada penjelasan utuh mengenai hal ini.
“Keterangan ini mencurigakan. Sisa 21 unit cuma tabung-kursi. Diajak semua pihak yang terlibat supaya lebih pasti. Saya meragukan untuk menyetujui,” tutur dia.
Seusai rapat, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto menjelaskan penyebab ada bus Transjakarta yang kini tak lagi utuh. Dia bilang, bus-bus tersebut disimpan di pool dan terminal yang tidak mendapat penjagaan.
Sehingga, orang-orang bisa memasuki kawasan tersebut tanpa sepengetahuan Dishub DKI. Kerangka, suku cadang, hingga fasilitas-fasilitas dalam bus tersebut dilepas dan dicuri. Bahkan, kasus pencurian ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku sudah ditahan.
“Pascadioperasikan, busnya itu kan disimpan. Mungkin, ada isu pengamanan terhadap aset atau barangkali ada penjarahan. Sehingga, muncul 21 bus (yang tak lagi utuh). Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut supaya posisinya jadj clear buat semua,” jelas Ismanto.
Pemprov DKI Jakarta meminta perizinan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.
Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang. Dishub memperkirakan nilai lelang dari penjualan bus tersebut mencapai Rp21,3 miliar.
Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
DPRD DKI tengah menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui dihapusnya aset tersebut. (Peri)