IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran Eliezer melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006.
Eliezer yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu TV swasta tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan.
“Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C tentang perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani,” kata Syahrial pada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (10/3).
Menurut LPSK, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan redaksi TV swasta atas wawancara dengan Eliezer dan meminta agar hasil liputan tidak ditayangkan.
Keputusan mencabut perlindungan terhadap Eliezer yang diberikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus juga sudah melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Dalam rapat pada Kamis (9/3) malam, mayoritas dari tujuh pimpinan LPSK mendukung perlindungan terhadap Eliezer yang harusnya berakhir 16 Agustus 2023, dicabut.
“Keputusan didasari Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006. Dalam pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan menyampaikan pendapat berbeda,” tambah Syahrial.
LPSK menyatakan sudah menyampaikan keputusan pencabutan perlindungan itu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Lapas Salemba.
Kemudian Kepala Rutan Salemba, penasihat hukum Eliezer yang terlibat dalam penanganan penahanan Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan,” tegas Juru Bicara LPSK, Rully Novian pada wartawan.
Rully mengatakan, dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang Justice Collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.
Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.
“Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun,” tutup Rully.
Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan menegaskan bahwa penghentian perlindungan itu tak serta menghapus status Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan ini.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator,” jelasnya.
Syahrian menyatakan, LPSK hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Eliezer.
Sebagai justice collaborator, LPSK memberikan lima program perlindungan kepada Eliezer. Selain perlindungan fisik juga pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial. (Joesvicar Iqbal)
Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Ini Penyebabnya
