Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara
Headline

Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara

Farih
Farih Published 20 Mar 2023, 10:05
Share
2 Min Read
iqbal
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas erhadap lima anggotanya yang telah melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Kelima oknum polisi itu akan diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, lima anggota tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip Senin (20/3).

Iqbal menegaskan, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” jelasnya.

Proses penyidikan terhadap kelima anggota nakal itu dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Dia juga memastikan bahwa sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para anggota polisi tersebut.

“Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” katanya.

Kata Iqbal, sanksi etik yang dijatuhkan kepada kelimanya belum final dan bersifat rekomendasi. Namun, Kapolda Jateng berwenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Hari ini Senin (20/3), Kapolda Jateng akan memimpin sidang untuk menjatuhi hukuman pemecatan terhadap kelima anggota tersebut.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” paparnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: calo penerimaan bintara, polda jateng, Polisi, polisi dipecat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ETLE Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Ini Modusnya
Next Article Dewa United Pincang Hadapi Persib 1679272175 Dewa United Pincang Jelang Kontra Persib

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?