IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Penarikan penyelidikan kasus penganiayaan dari Polres Jakarta Selatan ini dengan pertimbangan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
“Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak,” sambungnya.
Dia mengatakan, kasus penganiayaan ini semula ditangani Polsek Pesanggarahan. Saat itu, kata dia, telah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy.
Hanya saja, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Selama ditangani Polres Metro Jaksel, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Hengki menyatakan, Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres.
“Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan,” katanya.
Pihak Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, sebab kasus yang menghebohkan ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur. (Far)