IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan secara marathon, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Berdasrkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan ahli dan alat bukti surat sera alat bukti petunjuk, disimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai tahun 2022,” jelas Agus dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/3).
INGA diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus menyebut, INGA diduga merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar serta merugikan perekonomian negara sekitar Rp 334.57 miliar. (Far)