IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan Richard Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menerangkan, Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan titipan dari Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat.
“Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim, dan pengawasan penjagaannya dari Rutan Bareskrim,” terang Rika pada wartawan di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3).
Dalam hal ini Ditjen PAS terus berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim Polri terkait pengamanan terhadap Eliezer sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Ditjen PAS menyatakan menyerahkan teknis penahanan apakah Eliezer ditempatkan pada sel khusus tersendiri, atau sel yang digabung dengan narapidana lainnya.
“Sampai saat ini tidak ada berita ancaman keamanan terjadi di sana. Pasti kita akan terus berkoordinasi adapun yang harus ditangani pasti ada tindak lanjutnya,” katanya.
Terkait keputusan LPSK yang mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer karena tampil di salah satu TV swasta, Rika menambahkan, pihaknya tidak terlibat dalam hal itu.
Menurutnya, Ditjen PAS hanya memberikan izin Eliezer diwawancarai dalam porsi sebagai pihak yang menangani pembinaan narapidana sesuai ketentuan Permenkumham Tahun 2011.
“Di Pasal 32 itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan sudah kita izinkan,” ungkapnya.
Rika menjelaskan, keputusan LPSK mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer merupakan hak terpisah yang tidak ada diatur dalam Kemenkumham.
Sehingga pihaknya menyerahkan kewenangan pencabutan perlindungan fisik Eliezer kepada LPSK yang memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak terikat dengan Kemenkumham.
“Kalau kami konsen di peraturan kami, di peraturan kami Eliezer bersedia diwawancarai. Kita dengar juga dari beberapa pihak sudah ada izin dari Polri,” tukas Rika.
Sebelumnya, LPSK menyatakan mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu TV swasta tanpa persetujuan mereka.
Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3) malam Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006.
“Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan,” tegas Juru Bicara LPSK, Rully Novian. (Joesvicar Iqbal)