IPOL.ID – Anggota keluarga korban tewas dalam peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang masih terus berdatangan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (5/3) siang.
Dukacita tampak menyelimuti keluarga yang datang ke Posko Antemortem Tim Disaster Victim Identification (DVI) di gedung Sentra Visum dan Medikolgal RS Polri Kramat Jati.
Mereka datang untuk menyerahkan data antemortem pembanding berupa sidik jari, sampel DNA, dan peta gigi geligi kerabatnya untuk proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI.
Tampak petugas Tim DVI mengambil sampel DNA dari rongga mulut anggota keluarga untuk selanjutnya dicocokan dengan DNA jenazah korban di posko postmortem.
Pada Sabtu (4/3) lalu Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sudah menerima sebanyak 14 jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan lima perempuan.
Selain 14 jenazah tersebut, Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati yang menjadi posko postmortem Tim DVI juga menerima satu kantong jenazah dan satu kantong berisi body part atau potongan tubuh korban.
Sehingga sudah 15 kantong jenazah dan satu kantong part diterima pihak RS Polri. Hingga kini Tim DVI sudah berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berdasar pencoblosan data sidik jari dilakukan Inafis Polri.
Bagi pihak keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang hendak mendapat informasi terkait proses identifikasi dapat menghubungi nomor 081213885115, 088214683516.
Metode DVI kerap digunakan dalam kasus kecelakaan, bencana alam dengan jumlah korban banyak dan kondisi jenazah sulit dikenali secara fisik sehingga diidentifikasi menggunakan data medis.
Fase pertama dalam identifikasi merupakan lokasi kejadian di mana anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke posko postmortem.
Fase dua postmortem, Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sidik jari, sampel DNA, peta gigi geligi dan data sekunder melalui pemeriksaan ciri khusus korban.
Fase tiga merupakan antemortem, di mana Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.
Kemudian sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti e-KTP, dan data sekunder. Seperti barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus seperti tato.
Fase empat, pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke pihak keluarga.
Sidik jari, DNA, dan gigi jadi parameter primer dalam identifikasi DVI karena ketiganya memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis.
Proses identifikasi jenazah dilakukan Tim DVI dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional yang ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol). (Joesvicar Iqbal)