Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti
News

Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti

Bambang
Bambang Published 28 Mar 2023, 11:12
Share
5 Min Read
Tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi. Foto: Grup WA wartawan.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi. Foto: Grup WA wartawan.
SHARE

Gultom menjelaskan kliennya telah memberikan bukti seluruh pembayaran atas 6 importir tersebut senilai Rp540 miliar yang dibayarkan kepada kas negara.

Anehnya, majelis dalam pertimbangan hukumnya terkait kerugian keuangan negara tidak membuat atau tidak menjadikan bukti tersebut menjadi pertimbangan, dimana bukti yang diberikan berupa bukti pembayaran kepada negara juga telah dikonfirmasi kepada bea dan cukai bahwa seluruh hak-hak negara telah dibayar seluruhnya sebelum barang tersebut dikeluarkan.

“Nah di dalam persidangan juga, ada 3 terdakwa dalam perkara ini, satu Tahan Banurea (ASN Kemendag), yang kedua adalah dari swasta yaitu klien kami Hartono Linadri dan Taufik. Namun di dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa Tahan Banurea karena dianggap tidak memiliki peran, tidak memiliki kewenangan di dalam perkara,” ujarnya.

Menurutnya, adalah suatu kejanggalan hukum jika kliennya sebagai swasta dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan ASN, namun pihak ASNnya (Tahan Banurea) divonis bebas.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Astono Gultom, Sesalkan Putusan Hakim, Tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article img 20191126 132341954 Dibuka Menguat 19,75 Poin IHSG Hari Ini 28 Maret 2023, Minim Sentimen Domestik
Next Article Petugas memperketat pengamanan di sekitar Covenant School, Covenant Presbyterian Church, Nashville, Tennessee, Senin, 27 Maret 2023. (Kepolisian Metro Nashville via AP) “Coboi” Umbar Tembakan Nashville, Sedikitnya 3 Siswa SD dan 3 Staf Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?