Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Korupsi Satelit Kemenhan, Penuntut Umum Koneksitas Tunda Pembacaan Dakwaan Senior Advisor PT DNK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Korupsi Satelit Kemenhan, Penuntut Umum Koneksitas Tunda Pembacaan Dakwaan Senior Advisor PT DNK
Hukum

Sidang Korupsi Satelit Kemenhan, Penuntut Umum Koneksitas Tunda Pembacaan Dakwaan Senior Advisor PT DNK

Bambang
Bambang Published 03 Mar 2023, 13:04
Share
2 Min Read
Tiga terdakwa korupsi Satelit Kemenhan saat menjalani sidang pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/3). Foto: Dok Tim Penuntut Umum Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Tiga terdakwa korupsi Satelit Kemenhan saat menjalani sidang pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/3). Foto: Dok Tim Penuntut Umum Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
SHARE

IPOL.ID – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/3).

Namun dari keempat terdakwa yang disidangkan, hanya tiga terdakwa yang didakwa oleh Tim Penuntut Umum Koneksitas.

Ketiganya atas nama terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto (mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan), Arifin Wiguna (Komisaris Utama PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar (Direktur Utama PT DNK).

Sedangkan dakwaan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Thomas Anthony Van Der Heyden (senior advisor PT DNK) ditunda karena tidak didampingi oleh penasihat hukum.

“Juga terdakwa (Thomas Anthony Van Der Heyden) menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/3).

Adapun para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dakwaan Senior Advisor PT DNK, Kamis (2/3)., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sidang Korupsi Satelit Kemenhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aldila Sutjiadi Diserang Tornado, Tertunda Aldila di Perempat Final WTA 250 Austin (AS)
Next Article IMG 20230303 WA0039 Menkeu Sri Mulyani Apresiasi PLN, Wujudkan Skema Kolaborasi Pembiayaan Inovatif Pemerintah dan Badan Usaha

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?