IPOL.ID – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/3).
Namun dari keempat terdakwa yang disidangkan, hanya tiga terdakwa yang didakwa oleh Tim Penuntut Umum Koneksitas.
Ketiganya atas nama terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto (mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan), Arifin Wiguna (Komisaris Utama PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar (Direktur Utama PT DNK).
Sedangkan dakwaan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Thomas Anthony Van Der Heyden (senior advisor PT DNK) ditunda karena tidak didampingi oleh penasihat hukum.
“Juga terdakwa (Thomas Anthony Van Der Heyden) menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/3).
Adapun para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.