Syamsul Maarif bersama dua orang lainnya kemudian naik ke kamar atas rumah Dody dan turun dengan membawa sebuah kotak kayu.
Usai bertemu istri Dody, Teddy kemudian berangkat ke rumah sakit Medistra untuk melakukan tindakan medis. Di sana dia dibius total selama tiga jam.
Setelah itu, Teddy menghadap Kapolri untuk menjelaskan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Dia mengaku patuh dengan perintah Kapolri. Teddy lantas ke kantor Kadiv Propam dan kemudian diarahkan ke Biro Paminal Mabes Polri. Di sana Teddy dimintai keterangan terkait kasus narkotika.
“Namun sebelumnya saya diambil urine, darah, dan rambut,” ujarnya.
“Setelah diambil urine, darah, dan rambut, untuk kepentingan laboratorium, setelah magrib saya diperiksa oleh anggota Biro Paminal Divisi Propam Polri,” sambungnya.
Teddy mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, saat itu Teddy belum selesai pemeriksaan di Biro Paminal.
“Ganti hari tanggal 14 (Oktober) pukul 00.30 WIB saya diambil alih oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap,” kata Teddy.
