IPOL.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menunggu proses hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, dalam perkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyatakan tekad untuk banding.
“Paling penting kita tunggu saja proses di Pengadilan Tinggi dan saya juga meminta kepada pemerintah supaya fair, tidak ikut campur urusan pengadilan,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Yusril yakin Pengadilan Tinggi bakal memutuskan perkara secara independen meski putusan PN Jakarta Pusat mendapatkan kritik dari semua kalangan.
“Hakim itu kan independen, dia bisa memutuskan perkara tidak dengan apa pendapat yang berkembang di publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apabila ada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang terdampak atas putusan PN Jakarta Pusat, dengan lantang ia siap membantu melakukan perlawanan verzet apabila nantinya Pengadilan Tinggi tidak membatalkan putusan tersebut.
“Mungkin saya akan membantu partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet sekiranya nanti ada persetujuan dari pengadilan tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta,” pungkasnya. (Peri)