IPOL.ID – Lantaran tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras), petugas gabungan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur mengamankan ratusan botol miras dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Jumat (24/3) malam.
Sehingga oleh petugas dagangan miras itu diangkut. Ratusan botol miras berbagai merek meliputi minuman dengan kandungan alkohol dari dua persen hingga 45 persen dijual pada sejumlah toko, hingga warung jamu.
“Mengenai penyelenggaraan ketertiban umum. Kita laksanakan operasi Pekat. Dari hasil pemeriksaan petugas para penjual tidak memiliki izin menjual miras sehingga dagangannya diangkut, minuman beralkohol yang kita amankan 110 botol dan penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Perwira Piket Satpol PP Jakarta Timur, Sularno, Sabtu (25/3).
Ratusan botol miras selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan bersama dengan hasil operasi Pekat dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri di tingkat Kota Jakarta Timur.
Selain miras, petugas gabungan juga mengamankan seorang kakek pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang kedapatan sedang mengemis.