IPOL.ID – Gubernur Utah Spencer Cox telah menandatangani dua undang-undang yang dapat mengubah cara remaja di negara bagian tersebut dapat menggunakan aplikasi media sosial.
Di bawah undang-undang baru, perusahaan seperti Meta, Snap, dan TikTok akan diminta untuk mendapatkan izin orangtua sebelum remaja dapat membuat akun di platform mereka.
Undang-undang juga mewajibkan jam malam, kontrol orang tua, dan fitur verifikasi usia.
Dilansir Engadget, Kamis (24/3), undang-undang dapat secara dramatis mengubah cara platform sosial menangani akun pengguna termuda mereka.
Selain izin orang tua dan fitur verifikasi usia, undang-undang tersebut juga melarang perusahaan “menggunakan desain atau fitur yang menyebabkan anak di bawah umur kecanduan platform media sosial perusahaan”.
Untuk saat ini, tidak jelas bagaimana pejabat Utah bermaksud untuk menegakkan undang-undang tersebut atau bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan pada akun media sosial remaja yang ada.
Kedua undang-undang tersebut dijadwalkan berlaku Maret mendatang.
Pengaruh media sosial terhadap remaja, terutama yang lebih muda, telah menjadi sorotan selama beberapa waktu.
Awal tahun ini, Surgeon General mengatakan bahwa “13 tahun terlalu dini”, mengacu pada usia minimum ketika sebagian besar platform mengizinkan remaja untuk bergabung.
Anggota parlemen di Kongres dan di negara bagian lain juga telah mengusulkan undang-undang yang akan membatasi kemampuan remaja untuk menggunakan aplikasi media sosial.
Namun, tidak semua orang setuju bahwa undang-undang yang melarang remaja menggunakan media sosial adalah pendekatan yang tepat.
Electronic Frontier Foundation, sebuah organisasi yang mempromosikan hak digital, menentang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar hak Amandemen Pertama anak muda. Kelompok lain telah menyuarakan keprihatinan serupa. (Far)
UU Disahkan, Remaja Harus Minta Izin Orangtua untuk Bermedsos
