IPOL.ID – Belum lama ini masyarakat dihantui modus kejahatan online mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP). Korban mendapatkan pesan melalui WhatsApp dengan format mengunduh aplikasi (APK).
Berkembangnya modus penipuan online menimbulkan keresahan akibat pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Data masyarakat yang dicuri beragam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan dan keuangan lain bersifat rahasia.
Menanggapi hal itu, Head of Payment Information Security GoTo Financial, Genesha Nara Saputra mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang dan juga memanfaatkan momentum.
“Oknum penipu terus mengambil kesempatan, contohnya berkedok kurir paket, tagihan BPJS, hingga undangan pernikahan. Bahkan kasus baru-baru ini terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak,” kata Genesha di Jakarta, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan, meski modusnya baru, tetapi penjahat siber tetap menggunakan teknik lama modus penipuan rekayasa sosial (social engineering).
“Penipuan online ini tidak menyerang sistem keamanan, namun psikologis manusia. Ciri-cirinya, penipu meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak,” terang Genesha.
Informasi yang dihimpun, menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kejahatan siber terjadi di Indonesia mencapai 100 juta. Hingga April 2022, didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, phishing, dan eksploitasi kerentanan.
“Kendati demikian, tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia masih belum diikuti tingkat literasi digital memadai,” tandasnya.
Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 dilakukan Kementerian Kominfo menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya yaitu Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).
Menyadari hal ini, Genesha menekankan menjaga keamanan di dunia siber bukanlah tanggung jawab satu pihak saja.
“Manfaat transaksi digital telah kita rasakan bersama. Upaya mewujudkan transaksi digital yang aman itu perlu dilakukan bersama, dari sisi penyedia platform digital maupun pengguna”.
Genesha menerangkan, GoPay merupakan bagian dari GoTo Financial, terus mengedukasi pengguna agar senantiasa aman dalam aktivitas digital melalui kampanye tips JAGA:
1. Jangan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi.
2. Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan lainnya.
3. Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, dan biometrik.
4. Adukan jika ada aktivitas mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika menjadi korban penipuan).
GoPay didukung teknologi keamanan siber canggih, tim keamanan digital andal, fitur keamanan lengkap seperti PIN dan biometrik, serta sertifikasi ISO 27001 telah sesuai standar internasional.
Guna memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pengguna dalam bertransaksi, GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk pengguna GoPay Plus. Program itu dapat dimanfaatkan pengguna apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget terhubung akun GoPay.
“Cukup dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali, pengguna dapat segera mengajukan klaim,” tutup Genesha. (Joesvicar Iqbal)