IPOL.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini untuk kebaikan warga binaan.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, selama ini pihaknya sudah banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sehingga setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik Justice Collaborator terhadap Eliezer, maka jajaran Ditjen PAS siap menangani penahanan.
“Kita sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini yang (kasus) berat-berat pun lebih dari itu,” kata Yasonna di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta pada wartawan, Sabtu (11/3).
Terlebih masa hukuman dijalankan Eliezer sebagai terpidana terbilang singkat, karena sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun terkait keputusan LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Eliezer karena melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu TV swasta, Kemenkumham menyatakan tidak mengetahui pasti persoalan.
Hanya menyebut bahwa wawancara dilakukan TV swasta tersebut sudah mendapat izin jajaran Ditjen PAS, pengacara Eliezer, termasuk Eliezer sebagai terpidana.
“Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang berlebihan soal itu. Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dari kacamata Kemenkumham isi wawancara eksklusif TV swasta dengan Eliezer menyampaikan bagaimana pembinaan dilakukan jajaran Ditjen PAS kepada narapidana.
Yasonna mengatakan, dalam hal penanganan melibatkan berbagai lembaga perlunya koordinasi lintas sektoral agar tidak terjadi masalah, dan tidak adanya ego sektoral.
“Kalau itu untuk kebaikan warga binaan sendiri why not/kenapa tidak. Kami melihat dari perspektif menyampaikan kepada publik ada pembinaan. Kami lebih dari siap untuk (menangani) Eliezer,” katanya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan TV swasta tanpa persetujuan mereka.
Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3) malam Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 Tahun 2006.
“Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan,” tukas Juru Bicara LPSK, Rully Novian pada wartawan.
Rully menegaskan, dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang Justice Collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.
Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.
“Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun,” ungkap Rully.
Dengan dicabutnya perlindungan Justice Collaborator, Eliezer kini tidak lagi dijaga petugas dan mendapat bantuan psikososial dari LPSK sebagaimana sebelumnya.
Hanya penghargaan berupa rekomendasi remisi tambahan Justice Collaborator yang didapat Eliezer selama menjalani masa hukuman, dengan catatan menjadi kewenangan Ditjen PAS. (Joesvicar Iqbal)