IPOL.ID – Sebanyak 271 narapidana (napi) korupsi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto yang kini dipenjara di Lapas Sukamiskin, juga memperoleh remisi.
Sementara itu, napi lain yang mendapat remisi yakni, sebanyak 7.584 napi kasus narkoba, napi terorisme 7 orang, terpidana trafficking 9 orang, dan napi pidana umum 7.604.
“Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604,” kata Kadiv PAS Kemenkumham Jabar, Kusnali dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin (24/4).
Kusnali menyebut saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat mencapai 23.548 orang, terdiri 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan.
Adapun WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri sebanyak 15.475 orang. Rinciannya, 15.408 orang RK I atau mendapat pengurangan masa pidana, tapi masih harus menjalani sisa pidananya dan 67 orang langsung bebas atau RK II.
Untuk pemotongan masa tahanan juga bervariasi, yakni sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari, 10.552 WBP dapat potongan satu bulan, 1.483 WBP remisi 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama 2 bulan.
“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat remisi dan seluruhnya (Remisi Khusus I/RK I),” kata Kusnali. (Far)
271 Napi Korupsi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Setya Novanto
