IPOL.ID – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Sudin Sosial Jakarta Timur melaksanakan Operasi Pekat di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (3/4) malam. Alhasil puluhan botol minuman keras (miras) dan seorang perempuan tunasusila diamankan petugas.
Camat Cipayung, Panangaran Ritonga menegaskan, Operasi Pekat dengan sasaran peredaran miras, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah dengan melibatkan petugas gabungan.
“Mudah-mudahan kegiatan kita bisa menimbulkan rasa nyaman bagi saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan,” kata Ritonga di kawasan Cipayung, Selasa (4/4).
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Sudin Sosial Jakarta Timur satu per satu menggeledah warung-warung yang disinyalir menjajakan miras tanpa memiliki izin penjualan.
“Kita melakukan operasi penyakit masyarakat yang ada di Kecamatan Cipayung. Hasilnya kita dapatkan sekitar 70-80 botol,” ujar Ritonga.
Puluhan botol miras berbagai merek dan kadar alkohol berbeda tersebut diamankan dari sejumlah warung kelontong hingga warung jamu.
Tidak hanya mengamankan miras, petugas Satpol PP Kecamatan Cipayung juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para penjual miras yang tidak mengantongi izin.
Diharapkannya, dengan sanksi Tipiring itu dapat memberikan efek jera kepada para pedagang sehingga tidak lagi menjual miras, khususnya kepada anak-anak remaja di bawah umur.
Dalam operasi petugas juga mengamankan seorang perempuan tunasusila yang sedang menjajakan diri di pinggir jalan, serta kedapatan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Ada satu orang PMKS perempuan yang kita tertibkan,” ujarnya.
Kini perempuan tunasusila tersebut diamankan petugas Sudin Sosial Jakarta Timur ke panti sosial di wilayah Kecamatan Cipayung untuk diberikan pembinaan agar tidak berbuat serupa. (Joesvicar Iqbal)