Pada tahun 2012, Herry Beng Koestanto kembali membobol PT Bank Bukopin Tbk sebesar Rp 650 miliar. Tak lama kemudian ia dipidana melakukan penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38,000,000,- dan Rp 500 miliar.
Dalam track record kerugian negara lainnya, selaku pemilik PT Nusantara Terminal Coal, Herry Beng Koestanto tercatat hingga sekarang kurang bayar DHPB sebesar Rp919,144 miliar. PNBP – Penggunaan Kawasan Hutan sebesar Rp21,189 miliar. Jaminan reklamasi sebesar Rp18,223 miliar. Iuran Tetap (dead rent) sebesar Rp3,9 miliar. Dan ngemplang pajak sebesar Rp 134,334 miliar.
Sehingga pada fase PT BEP dikelola Herry Beng Koestanto telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp3,166 triliun. Kini, Herry Beng Konstanta menjadi narapidana, masih mendekam di Lapas Salemba dengan status residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat jo putusan MARI No: 1442/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst Herry Beng Koestanto divonis 4 tahun penjara. Dan pada tanggal 8 Juli 2021, kembali divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penipuan yang lain, atas laporan pengusaha Putra Mas Agung.(Msb/Yudha Krastawan)