IPOL.ID – Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko belum menyerah mengambil alih Partai Demorat. Terbaru, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” kata AHY, Senin (3/4).
AHY pun menegaskan, tak akan gentar menghadapi PK tersebut. Pihaknya telah menyerahkan kontra memori ke PTUN melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva hari ini.
“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” ucap AHY.
Moeldoko, kata AHY, memang sangat berambisi merebut Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada 2021 lalu.
“Yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu. Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” sebut AHY.
PK yang diajukan Moeldoko Cs itu, kata AHY guna menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” jelasnya.
Kubu Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 bukti baru, meski menurut AHY bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.
“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya. (Far)