Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AHY Sebut Moeldoko Masih Kukuh Ambil Demokrat, Ajukan PK ke MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > AHY Sebut Moeldoko Masih Kukuh Ambil Demokrat, Ajukan PK ke MA
Headline

AHY Sebut Moeldoko Masih Kukuh Ambil Demokrat, Ajukan PK ke MA

Farih
Farih Published 03 Apr 2023, 18:00
Share
2 Min Read
get 1
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko belum menyerah mengambil alih Partai Demorat. Terbaru, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” kata AHY, Senin (3/4).

AHY pun menegaskan, tak akan gentar menghadapi PK tersebut. Pihaknya telah menyerahkan kontra memori ke PTUN melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva hari ini.

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” ucap AHY.

Moeldoko, kata AHY, memang sangat berambisi merebut Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada 2021 lalu.

“Yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu. Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” sebut AHY.

PK yang diajukan Moeldoko Cs itu, kata AHY guna menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” jelasnya.

Kubu Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 bukti baru, meski menurut AHY bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya. (Far)


GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AHY, Demokrat, Moeldoko
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c3545366 0c4e 4e14 a0e1 776eafe2fff5 Kemendagri: Desentralisasi, Strategi Menjaga Kesatuan NKRI
Next Article Istimewa Hijup Store Menjadi Wadah Komunitas hijabers saling berbagi Pengetahuan dan Silaturahmi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?