IPOL.ID – Bareskrim Polri mengambil alih kasus investasi bodong berkedok koperasi yang terjadi di sejumlah daerah dan merugikan sekitar 30 ribu orang. Kerugian diduga mencapai Rp1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik Polri yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Peristiwa ini terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kejadian lintas provinsi itu, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan,” katanya.
Soal pengakuan korban tentang laporannya yang sudah dilayangkan tetapi tidak diproses Bareskrim Polri, Agus menyatakan laporan tersebut berjalan dan sedang diproses penyidik.
“Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Kabareskrim Polri mengatakan, ia menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (lebah madu) dengan korban mencapai 30 ribu orang dan kerugian total seluruh korban mencapai Rp1 triliun. (Far)
Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Rugikan 30 Ribu Orang, Kerugian Rp1 Triliun
