IPOL.ID – Puspom TNI masih melakukan proses investigasi dan penyelidikan berkaitan insiden bentrok antara oknum TNI-Polri di GOR Oepoi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/4).
Jika ditemukan cukup bukti, Puspom TNI tak segan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku yang berasal dari unsur TNI.
“Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan, kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” tegas Danpuspom TNI, Laksda Edwin saat dikonfirmasi wartawan di Mabes TNI, Jumat (21/4).
Mengenai kenapa hanya tiga prajurit TNI yang diperiksa, Laksda Edwin menjelaskan, karena pihaknya baru melakukan tahapan pertama dalam pemeriksaan.
Namun dari pemeriksaan tiga prajurit tersebut tidak menutup kemungkinan juga dapat berkembang pada keterlibatan prajurit lainnya di lapangan.
Panglima TNI, menurutnya, sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum prajurit yang terlibat.