IPOL.ID – Puspom TNI masih melakukan proses investigasi dan penyelidikan berkaitan insiden bentrok antara oknum TNI-Polri di GOR Oepoi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/4).
Jika ditemukan cukup bukti, Puspom TNI tak segan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku yang berasal dari unsur TNI.
“Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan, kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” tegas Danpuspom TNI, Laksda Edwin saat dikonfirmasi wartawan di Mabes TNI, Jumat (21/4).
Mengenai kenapa hanya tiga prajurit TNI yang diperiksa, Laksda Edwin menjelaskan, karena pihaknya baru melakukan tahapan pertama dalam pemeriksaan.
Namun dari pemeriksaan tiga prajurit tersebut tidak menutup kemungkinan juga dapat berkembang pada keterlibatan prajurit lainnya di lapangan.
Panglima TNI, menurutnya, sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum prajurit yang terlibat.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan ini sudah bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI,” jelasnya.
Lebih jauh, Laksda TNI Edwin mengungkapkan kronologis bentrokan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI dengan Polri di GOR Oepoy, Kupang NTT.
“Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final Futsal antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K Kab. Timur Tengah Selatan (TTS). Pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4 dimana masing-masing suporter saling euforia memberi semangat dan terlihat saling ejek antar suporter,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Laksda TNI Edwin menjelaskan ketika Skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kab TTS menyebabkan situasi semakin memanas sehingga salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk ke dalam lapangan sambil berteriak.
Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang berjumlah tiga orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan.
Namun tiba-tiba salah satu suporter yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang. Kejadian tersebut memicu bentrokan sampai terjadi keributan dilanjutkan pembakaran.
“Saat ini tercatat ada empat anggota Polri yang terluka, dua unit kendaraan roda empat yang dirusak dan dibakar kemudian tiga kendaraan masyarakat yang dirusak,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)