IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai penangkapan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil melalui operasi tangkap tangan oleh (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/4).
“Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakkan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada media, Kamis (7/4).
“Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Benny.
Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian selalu mengingatkan agar kepala daerah untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari aktivitas bermasalah secara hukum.
“Jika Bupati Kepulauan Meranti ditahan, sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai bupati,” tandas Benni.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Total ada 25 orang yang ditangkap dalam operasi ini.
Namun demikian, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran masing-masing pihak yang ditangkap dalam OTT itu.
Saat ini, KPK masih memintai keterangan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.(Yudha Krastawan)