Bicara mengenai peraturan protokol kesehatan bagi para pemudik dengan moda transportasi kereta api, KAI masih mengikuti rekomendasi pemerintah melalui SM nomor 84 Kementerian Perhubungan dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Satgas COVID. Adapun peraturan vaksin COVID yang diberlakukan untuk KA jarak jauh yaitu bagi penumpang 18 tahun ke atas diwajibkan sudah divaksinasi ketiga sedangkan untuk penumpang 13-17 tahun diwajibkan vaksin kedua.
Jika pada rentang usia ini belum dapat divaksin dalam alasan medis dapat tetap berangkat dengan membawa surat keterangan dokter. Untuk anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat berangkat dengan membawa surat keterangan Puskesmas. Tidak hanya itu, KAI juga menyediakan layanan vaksin di stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Berbagai antisipasi dan persiapan dilakukan oleh KAI dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2023. “Ada sebanyak 303 perjalanan kereta api tambahan selama masa angkutan Lebaran di H-10 sampai H+10. Selama total kurun waktu tersebut, termasuk KA tambahan, kami akan memberangkatkan 1.513 perjalanan kereta api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Kami juga menambahkan petugas pelayanan yang ada di Stasiun berupa customer service mobile, menambah titik boarding dan tempat tunggu penumpang,” lanjut Eva.