IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum merespons tudingan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disebut tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan melakukan verifikasi faktual perbaikan.
KPU, menurut Partai Prima, diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Menjawab itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan dan mengerjakan putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 sesuai aturan.
“KPU bekerja sesuai aturan. Dalam situasi ini KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).
KPU, lanjutnya, telah memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan perbaikan keanggotaan dan kepengurusan yang saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual.
“Kesempatan tersebut telah diberikan KPU dan bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan KPU 210/2023 tentang tahapan verifikasi perbaikan terhadap Partai Prima, pada 21 April 2023 akan dilakukan rekapitulasi nasional serta penetapan partai politik peserta pemilu.(Far)
==