IPOL.ID – Dugaan jual beli pekerjaan terjadi di bagian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diduga untuk satu orang yang ingin bekerja di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air DLH dibanderol dengan harga minimal Rp10 juta.
Hal tersebut dialami TB, 47, seorang PJLP yang akhirnya dibuang karena kalah bersaing lantaran diduga tidak memberikan upeti. Dia kini harus menganggur setelah hampir enam tahun bekerja sebagai PJLP UPK Badan Air DLH.
“Ya karena kalah sama yang setor duit makanya langsung dibuang, intinya kalau ada setoran ya dengan mudah dapat kerja di tempat itu,” ungkap TB saat ditemui wartawan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/4).
TB pun mengungkapkan, aksi dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi sejak tiga tahun belakangan ini dan selama ini dikelola oleh bagian Sarana dan Prasarana UPK Badan Air DLH. Karena bukannya hanya dia yang menjadi korban, ratusan rekan-rekannya juga pernah menjadi “tumbal” ketika ada yang masuk dengan membawa uang.