Maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menindak tegas oknum-oknum tersebut. “Mohon informasinya agar bisa segera kami tindak oknum-oknum tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, dalam penerimaan PJLP pihaknya tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa. “Untuk penerimaan PJLP tidak dikenakan tarif, jadi itu tidak benar,” tegas Riyanto pada ipol.id, Kamis (6/4).
Namun demikian, dia mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait dengan hal itu. “Hingga kini laporan secara tertulis (soal itu) belum ada ke kami,” ujarnya.
Sementara itu, terkait hal itu, dikonfirmasi Humas DLH DKI Jakarta, Yogi belum memberikan jawabannya hingga saat ini. (Joesvicar Iqbal)