IPOL.ID – Federasi sepak bola dunia, FIFA menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta yakni larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun.
Hukuman itu dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA pada Selasa (4/4) malam WIB.
“majelis hakim telah melarang Bapak Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta,” demikian pernyataan resmi FIFA dikutip Rabu (5/4).
Bimo disebut telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
“Ketentuan keputusan diberitahukan kepada Bapak Wirjasoekarta hari ini (Selasa, Red) dan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan alasan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik,” jelas FIFA.
Kendari tak disebut secara pasti kasus yang menyeret Bimo, namun masalah ini perihal perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Goncalves pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021, saat itu meminta pembayaran gaji secara penuh, meski PSSI kala itu telah mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum karena pandemi Covid-19. Dia lalu mengadukannya ke FIFA. (Far)