Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: FIFA Jatuhkan Sanksi Kepada Presiden Persikabo 1973, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola 2 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > FIFA Jatuhkan Sanksi Kepada Presiden Persikabo 1973, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola 2 Tahun
Headline

FIFA Jatuhkan Sanksi Kepada Presiden Persikabo 1973, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola 2 Tahun

Farih
Farih Published 05 Apr 2023, 14:30
Share
2 Min Read
fifa 1
Logo FIFA. Foto: FIFA
SHARE

IPOL.ID – Federasi sepak bola dunia, FIFA menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta yakni larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun.

Hukuman itu dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA pada Selasa (4/4) malam WIB.

“majelis hakim telah melarang Bapak Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta,” demikian pernyataan resmi FIFA dikutip Rabu (5/4).

Bimo disebut telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).

“Ketentuan keputusan diberitahukan kepada Bapak Wirjasoekarta hari ini (Selasa, Red) dan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan alasan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik,” jelas FIFA.

Kendari tak disebut secara pasti kasus yang menyeret Bimo, namun masalah ini perihal perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.

Goncalves pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021, saat itu meminta pembayaran gaji secara penuh, meski PSSI kala itu telah mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum karena pandemi Covid-19. Dia lalu mengadukannya ke FIFA. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fifa, Persikabo 1973, presiden persikabo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kericuhan Antar Suproter Terjadi di Laga Liga 1 Kericuhan Antar Suproter Terjadi di Laga Liga 1
Next Article PasarRawaMangun6 1536x1024 1 Jelang Lebaran, Jokowi Cek Stok dan Harga Pangan di 2 Pasar Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?