Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Rincian Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Per 1 April 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Rincian Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Per 1 April 2023
Headline

Ini Rincian Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Per 1 April 2023

Iqbal
Iqbal Published 05 Apr 2023, 08:58
Share
3 Min Read
Hyundai Ioniq 5 mendapatkan insentif kendaraan listrik dari pemerintah. Foto: Hyundai
Hyundai Ioniq 5 mendapatkan insentif kendaraan listrik dari pemerintah. Foto: Hyundai
SHARE

IPOL.ID – Komitmen pemerintah mengakselerasi transformasi ekonomi terus berlanjut dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Insentif telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Baca Juga

Pemerintah memberikan banyak insentif untuk industri mobil listrik nasional. Foto: Ist
Daftar Insentif Pemerintah untuk Pengembangan Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia
Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik Hingga 1 April 2023

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen ≤ TKDN < 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: insentif bus listrik, insentif mobil listrik
Iqbal 05 Apr 2023, 08:58
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin Berikut Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag
Next Article Hasil pengamatan BPS di 90 kota indeks harga konsumen (IHK), terdapat 29 kota yang telah mengalami penurunan harga beras. Adapun penurunan harga beras terdalam terjadi di Kota Mataram. Foto: Kementan BPS Sebut Harga Gabah dan Beras Turun Dipicu Panen Raya Merata

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?