Istilah pelaku kepada AG menuai sorotan warganet
IPOL.ID-Babak baru mewarnai kasus penganiayaan David Latumahina. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, kini giliran AG (15) ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Metro Jaya.
Seperti kita ketahui, AG sebelumnya berstatus saksi usai terlibat dan namanya disebut-sebut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Latumahina.
Sempat menjadi sorotan, alih-alih tersangka, polisi memberlakukan istilah pelaku kepada AG lantaran masih di bawah umur.
Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina tentu menggemparkan banyak pihak, mengingat Mario Dandy sendiri merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo.
Penggunaan istilah pelaku pada AG (15) tentu kekinian tengah ramai disorot oleh warganet usai video cuplikan pernyataan polisi diunggah kembali oleh akun @lambe_lambean beberapa waktu lalu.
“Bukan tersangka tapi pelaku, karena AG masih di bawah umur (polisi),” tulis admin akun tersebut.
Melihat video tersebut, tidak sedikit warganet yang malah curiga mengenai perlakuan polisi terhadap pelaku AG.